Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Putusan Mahkamah Agung tentang Ibu Tunggal

Menjadi single mother saat ini bukan lagi hal yang tabu. Meski status yang disandang tersebut masih menjadi pembicaraan yang tabu di masyarakat. Lalu bagaimana putusan Mahkamah Agung tentang Ibu Tunggal itu akan berpihak pada mereka?

Survey yang dilakukan di Indonesia tahun 2020 yang lalu mencatat bahwa ada 15% wanita Indonesia yang berstatus sebagai ibu tunggal. Hal ini terjadi karena berbagai alasan yang menyebabkan mereka berakhir dengan status tersebut. Meski dunia tak berakhir biarpun mereka menjadi ibu tunggal.

Banyak dari mereka yang memutuskan untuk tidak menikah lagi dan menjadi kepala keluarga. Seorang wanita memiliki kebutuhan secara jasmani dan rohani yang berbeda dengan laki-laki. Jika mungkin lebih banyak lelaki yang memilih menikah lagi (tak sedikit juga yang bertahan sendiri) dibandingkan menjadi duda selama sisa hidupnya.



Pilihan seorang wanita setelah menjadi ibu tunggal itu ada pada wanita itu sendiri. Namun kebanyakan seorang wanita dengan status ibu tunggal ini sudah memiliki anak yang menjadi tanggung jawabnya. Jadi daripada berpikir menikah lagi, mereka memilih menjadi ibu tunggal yang berperan ganda demi membesarkan anak-anaknya.

 

Isu-isu Tentang Ibu Tunggal

Ada beberapa isu yang seringkali menjadi pertimbangan pengadilan dalam memberikan keputusan bagi keberlangsungan hidup ibu tunggal. Biasanya ini terjadi karena ibu tunggal yang memilih bercerai dari suaminya.

1. Kondisi ekonomi ibu tunggal

Wanita sebagai ibu tunggal akan menghadapi tantangannya masing-masing. Ada wanita yang sudah lama tak bekerja, belum berpengalaman dalam bekerja, dan memiliki pendidikan yang rendah. Hal ini mempengaruhi upah yang diterima untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan anaknya.

Saya juga memiliki teman yang bercerai dari suaminya. Suatu saat dia bercerita kepada saya bahwa dia tetap harus menanggung kebutuhan kedua anaknya. Karena ayahnya hanya bisa memberikan uang 500 ribu per anak per bulan. Dia juga mengerti bahwa kondisi mantan suaminya sedang sulit dan tidak mungkin untuk bisa memberikan lebih.

 

2. Kondisi sosial ibu tunggal

Wanita yang berstatus single mother lebih sering (meski tidak selalu) dipandang negatif oleh masyarakat, terlebih jika single mother masih muda dan cantik. Hal itu dianggap menarik secara visual bagi kau madam sehingga menjadi kekhawatiran tersendiri bagi istri-istri yang takut suaminya tergoda. Lebih jahatnya lagi ibu tunggal bisa dianggap pelakor dan penggoda.

 

3. Tempat tinggal ibu tunggal

Setelah berpisah kebanyakan memilih kembali tinggal dengan orang tua. Bisa jadi karena alasan menghemat biaya hidup atau memang orang tua sudah tua dan butuh dirawat.

Namun ternyata masalah tidak selesai sampai disitu. Kehadiran orang tua tidak selalu bisa membantu anak-anaknya. Ada juga ibu tunggal yang malah akan bertambah bebannya yaitu menafkahi orangtuanya juga.

 

4. Peran ganda single mother

Perannya sebagai ibu sekaligus ayah bagi anaknya. Hal yang tidak mudah untuk dilakukan. Selain mencari nafkah, dia pun harus merawat anak-anaknya hingga tumbuh besar. Tidak hanya tenaga dan waktu yang terkuras, tetapi juga pikiran yang bisa mempengaruhi kondisi Kesehatan mentalnya. Bisa jadi karena terlalu lelah dia bisa menjadi seorang yang terlalu sensitive, overthingking, dan merasa insecure secara berlebihan.

 

Penyebab Wanita Menjadi Kepala Keluarga

Hal ini sedikit melenceng dari pembahasan ibu tunggal. Namun perlu kita ketahui juga kondisi fakta di lapangan bahwa tidak sedikit juga wanita yang menjadi kepala keluarga meski masih memiliki suami.

Ada beberapa penyebab mengapa wanita bisa menjadi kepala keluarga :

  • Bercerai dari suaminya
  • Suami disable atau kehilangan pekerjaan
  • Suami pergi dalam waktu yang lama tanpa memberi nafkah
  • Perempuan yang belum menikah tetapi punya tanggungan keluarga
  • Poligami
  • Suami telah meninggal
  • Suami sakit

Menurut data mayoritas atau sebanyak 67,17% alasan wanita menjadi kepala rumah tangga karena suaminya meninggal.

Apapun penyebab yang menjadi alasan wanita menjadi ibu tunggal dan kepala keluarga, diperlukan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan secara hukum bagi anak-anak dari ibu tunggal tersebut agar kehidupannya tetap terjamin.

 

Putusan Mahkamah Agung Tentang Ibu Tunggal

Dasar hukum di Indonesia mengenai ibu tunggal ini ada pada Pasal 45 ayat 1 UU 35/2014 yang mengatur bahwa orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga Kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

Selain itu, terdapat putusan Mahmakah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengetahui kedudukan hukum seorang ibu yang menjadi orang tua tunggal.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 102K/Sip/1973 menyatakan bahwa mengenai perwalian anak, patokannya adalah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriteria, kecuali terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk bisa memelihara anak dengan baik.

Berdasarkan isu-isu di atas, maka ada beberapa keputusan dari pihak hukum yang diwakili oleh Pengadilan bagi ibu tunggal.

1. Anak dibawah umur masih menjadi wewenang ibunya

2. Kesepakatan ayah biologis jika masih hidup untuk membiayai anak

3. Anak diatas usia 17 tahun berhak menentukan dengan siapa dia akan tinggal

 

Namun ada juga sebuah kasus dimana wanita tidak mau menikah dengan ayah anak yang sedang dikandungnya di luar nikah. Hamil di luar nikah ini bisa terjadi karena kasus-kasus perkosaan yang membuat wanita hamil.

Oleh karena itu, wanita itu memilih menjadi ibu tunggal sebab tidak yakin untuk menikah dengan ayah biologis anak yang sedang dikandungnya.

Dalam hal ini ibu tunggal berkewajiban dan berhak atas perawatan dan pengasuhan anak sejak dalam kandungan hingga lahir beranjak dewasa.

Di Indonesia pun masih sering terjadi perebutan kekuasaan terhadap anak setelah perceraian. Karena masih kecil anak pun tidak bisa memutuskan dengan siapa dia akan tinggal.

Di sinilah negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi tumbuh kembang anak hingga dia dewasa atau berumur 17 tahun dimana secara psikologis anak dianggap sudah mampu memberikan keputusan bagi kehidupannya sendiri.

Dengan negara memberikan hak kepada ibu tunggal untuk bisa merawat anaknya yang masih kecil, artinya ibu tunggal pun turut dibela haknya untuk bisa tinggal bersama anaknya. Kenapa perlu? Hal ini bisa melindungi ibu tunggal dari kekuasaan mantan suaminya yang mungkin lebih berambisi dan kuat untuk bisa merebut anaknya secara paksa agar tinggal bersamanya dibanding dengan ibu kandungnya.

Namun perjuangan ibu tunggal tidak hanya itu, setelah mendapat hak asuh terhadap anaknya, dia pun harus bertanggung jawab memberikan nafkah. Meski pengadilan pun memutuskan mantan suami atau ayah kandung anak wajib memberikan biaya hidup untuk anaknya.

Putusan MA tentang ibu tunggal menurut saya pun harus melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kesepakatan terkait biaya hidup anak tersebut. Karena yang terjadi di lapangan seringkali mantan suami atau ayah kandung anak tidak memberikan hak anak sebagaimana mestinya. Jika sudah begitu, ibu tunggal yang harus berusaha ekstra mendapatkan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup.

Posting Komentar untuk "Putusan Mahkamah Agung tentang Ibu Tunggal"