Cara Mengurus KIP Kuliah dengan Mudah

 

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah
bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi
akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Berbeda dari beasiswa yang
berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang
berprestasi (lihat penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi).

Cara mengurus KIP kuliah lebih mudah jika Anda memenuhi
kriteria yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu termasuk berasal dari keluarga yang
memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki prestasi akademik. Untuk kriteria
keterbatasan ekonomi yang seperti apa akan dijelaskan di sini.

Syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin
bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi
dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

 

Sumber Gambar : www.kalderanews.com

Apa Itu KIP Kuliah ?

Pemerintah membuat program bantuan lagi, sekarang dalam
bentuk biaya pendidikan untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat yang dinilai memiliki potensi akademin yang baik tapi terhambat oleh
keterbatasan ekonomi.

Melansir laman Kemdikbud, KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan
atau lulus dua tahun sebelumnya. 
Sementara, peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun
2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah
disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (PPA)
melalui bagian kemahasiswaan masing-masing Perguruan Tinggi.

 

Berikut pembiayaan yang ditanggung oleh KIP Kuliah:

  • Pendaftaran KIP-Kuliah
    tidak dikenakan biaya
  • Bebas biaya pendidikan
    yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
  • Subsidi biaya hidup
    sebesar Rp 700.000 per bulan yang disesuaian dengan pertimbangan biaya
    hidup di masing-masing wilayah.
  • Selain menanggung
    pembiayaan di atas, KIP Kuliah juga memberikan sejumlah keuntungan lain
    bagi mahasiswa penerima bantuan yaitu:

1.       Pembebasan
biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis
Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia
dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2.       Pembebasan
biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3.       Bantuan
biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh
Puslapdik.

 

Syarat Pendaftaran dan Cara Mengurus KIP Kuliah

Syarat umum pendaftar KIP Kuliah

  • Penerima KIP Kuliah adalah
    Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau
    bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus
    2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Memiliki potensi akademik
    baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang
    sah.
  • Lulus seleksi penerimaan
    mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN
    atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

 

Syarat khusus penerima KIP Kuliah

  • KIP Kuliah diperuntukkan
    bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang
    disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa
    dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus,
    mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta
    mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.
    Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1.       Kepemilikan
program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
atau

2.       Berasal
dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau

3.       Pemegang
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau

4.       Mahasiswa
dari panti sosial/panti asuhan atau

5.       Mahasiswa
dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat)
pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Anda belum terdaftar pada
DTKS, Anda bisa mendaftarkan sendiri. Prosedur pendaftaran secara mandiri di
DTKS dapat merujuk ke laman berikut: https://pusdatin.kemensos.go.id/pendaftaran-mandiri-dtks.

 

Bagaimana cara mengurus KIP kuliah jika siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum
memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah
asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan
ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali
sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan
orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 (tujuh
ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Puslapdik Kemendikbud menetapkan penerima KIP Kuliah
berdasarkan usulan PT setelah siswa melakukan registrasi ulang.

 

Cara Mengurus KIP Kuliah Secara Lengkap

Pendaftaran KIP-Kuliah dilakukan secara online untuk
memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri. Dengan
memberikan kesempatan pendaftaran ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi
terhadap akses mendaftar program ini.

Dengan melakukan pendaftaran online, kadang ada kendala lain
yaitu adanya kemungkinan pemalsuan data karena majunya sistem rekayasa gambar
secara digital. Untuk yang mengetahui keadaan seperti ini, bisa melaporkan ke
kanal aduan resmi kami di Helpdesk KIP Kuliah.

Pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah biasanya dibuka awal
Februari hingga Oktober, seperti yang sudah terlaksana pada tahun 2021. Setelah
siswa mendaftar akun, maka dilanjutkan dengan mendaftar KIP Kuliah sesuai
dengan jalur masuk Perguruan Tinggi, baik itu melalui SNMPTN, SNMPN, SBMPTN
atau jalur mandiri.

Berikut tahapan pendaftarannya :

  1. Siswa dapat langsung
    melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman
    kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
  2. Pada saat pendaftaran,
    siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah
    selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan
    mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi
    berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran
    dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses
    pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti
    (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa
    menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi
    nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat
melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi
nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut
akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan
diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh
Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

 

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah Program Regular:

  • Sarjana maksimal 8
    (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8
    (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6
    (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4
    (empat) semester
  • Program Profesi: Dokter
    maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4
    (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4
    (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua)
    semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua)
    semester
  • Guru maksimal 2 (dua)
    semester

 

Itulah sedikit informasi terbaru mengenai bagaimana cara
mengurus KIP kuliah. Beberapa pertanyaan seperti apakah KIP Kuliah bisa untuk
mendaftar universitas dimanapun? Kalau tidak kampus mana saja yang menerima KIP
Kuliah akan saya bahas di artikel selanjutnya.