Cicil Rumah Tanpa Riba

 

Semua masyarakat muslim tentunya pasti setuju bahwa dalam
bermuamalah harus sesuai dengan syariat Islam agar hidup jadi berkah, pun terkait
bagaimana bisa cicil rumah tanpa riba.

Dalam hal jual beli rumah harus dengan skema pembayaran yang
sesuai dengan syariat Islam. Namun masyarakat telah lama terbiasa dengan
kehadiran system pembayaran bank yang menetapkan suku bunga.

Suku bunga yang ditetapkan oleh bank-bank ini dianggap wajar
dan sah-sah saja. Padahal jelas sekali di dalamnya mengandung unsur riba yang
sangat tidak dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Jadi mulai saat ini para ulama dan masyarakat Islam
Indonesia seharusnya bisa lebih berani dan gencar dalam menjelaskan
prinsip-prinsip bermuamalah yang sesuai syariat Islam. Meski kita hidup di
jaman dimana riba tersebar luas, seperti yang pernah dikatakan Nabi Muhammad
SAW.

Diharapkan kehadiran system Syariah yang murni benar-benar Syariah
ini nantinya bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap kejamnya system pembayaran
bank konvensional. Sehingga masyarakat, terutama umat Muslim, bisa menikmati rumah tanpa riba.

Ada 7 prinsip yang digunakan oleh para penggerak di dunia
property Syariah dalam jual beli, baik itu pembayaran cash maupun cicil rumah
tanpa riba.

 

7 Prinsip Cicil Rumah Tanpa Riba

Sebenarnya ada prinsip lainnya selain “tanpa riba”, yaitu
tanpa denda, tanpa sita, tanpa asuransi, tanpa KPR Bank, tanpa penalty, dan
tanpa akad bermasalah. Ketujuh prinsip tersebut juga lah yang diusung oleh
Developer Property Syariah (DPS) yang beberapa tahun belakangan ini telah mulai
banyak project property Syariah di seluruh wilayah Indonesia.

Tanpa Riba

Tidak seperti yang telah digunakan oleh bank-bank konvensional
dalam menentukan laba perusahaan perbankan mereka, yaitu dengan suku bunga.
Meski suku bunga itu berdasarkan acuan dari Bank Indonesia, tetapi di dalamnya
terdapat unsur ketidakpastian atas kelebihan pembayaran yang harus dibayarkan
oleh nasabah.

Jadi jika bank konvensional menerapkan suku bunga sebagai pedoman
pembayaran, maka dalam pembayarannya nasabah atau pembeli juga harus membayarkan
angsuran pokok dan bunga yang telah disepakati. Malangnya tingkat suku bunga
biasanya naik turun sehingga bisa saja 1 – 2 tahun mendatang pembayaran sudah
tidak sama lagi.

Namun ada juga bank konvensional yang menetapkan pembayaran
tetap setiap bulannya hingga jangka waktu yang telah disepakati, tetapi Anda juga
harus jeli dalam melihat proporsi jumlah pembayaran setiap bulannya. Karena
bank memiliki system pembayaran anuitas atau tetap. Keduanya tetap memasukkan
suku bunga di dalamnya. Tentang besaran proporsi pembayaran cicilan tersebut
akan lebih terasa jika Anda akan melakukan pembayaran atau pelunasan
dipercepat, maka jumlah pokok pinjaman yang harus Anda bayarkan biasanya masih relative
besar karena di tahun-tahun awal bank lebih banyak mengambil porsi pembayaran
bunga terlebih dahulu.

Sistem pembayaran yang sesuai syariat Islam dimana harga
pokok objek yang akan dibeli / pinjaman sudah ditentukan diawal perjanjian,
jadi laba sudah ditentukan diawal dan pembeli bisa melakukan pembayaran setiap
bulannya dengan jumlah yang tetap hingga jangka waktu yang disepakati.

Dengan perhitungan tanpa bunga ini masyarakat bisa hidup lebih berkah meski cicil rumah tanpa riba menjadi pilihan.

 

Tanpa Denda

Masih dengan pembandingan bagaimana system bank konvensional
menerapkan system pembayaran perbankan adalah ketika pembeli rumah atau nasabah
terlambat melewati batas waktu yang telah disepakati nantinya akan dikenakan
tambahan biaya denda pada pembayaran selanjutnya.

Inilah mengapa para pegawai bank yang memiliki tanggung
jawab dalam maintenance nasabahnya harus mengingatkan untuk pembayaran agar
tidak terlambat bulan. Denda yang dikenakan jika terjadi keterlambatan ini
biasanya dihitung dari bunga berjalan harian berapa hari keterlambatan dalam
melakukan pembayaran.

Tentu hal ini semakin membuat masyarakat terbebani karena pembayaran
yang terkesan meneror kehidupan mereka. Jangan sampai terlambat bayar jika
tidak mau dikenakan denda. Padahal kondisi ekonomi masyarakat tidak lah tetap.

Berbeda rumah tanpa riba dengan system Syariah Islam yang tidak menerapkan
denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. Pembayaran di bulan selanjutnya
adalah kekurangan pembayaran bulan sebelumnya dan pembayaran bulan ini.

 

Tanpa Sita

Bank konvensional menerapkan hak sita yang dimiliki oleh
bank jika terjadi one prestasi atau keterlambatan pembayaran dan sudah
masuk kategori macet. Oleh karena itu, system bank-bank konvensional sangat aware
dengan apa dan berapa nilai jaminan yang diserahkan oleh pembeli/nasabah.

Semakin baik nilai jaminan yang diserahkan, maka semakin dipilih
bank untuk dijadikan jaminan. Karena jaminan yang bankable lebih cepat
terjual jika suatu saat harus dilakukan lelang karena kredit yang macet.

Tidak akan terjadi bila Anda memilih menggunakan system Syariah
Islam, dimana tidak ada jaminan yang diserahkan. Karena akad muamalah yang
jelas tanpa menggunakan barang sebagai jaminan. Jadi jika terjadi kegagalan
dalam pembayaran, maka bisa didiskusikan dengan developer atau bank Syariah yang
ditunjuk untuk penjualan objeknya. Tentunya hal ini juga lebih menghormati
pembeli daripada melakukan sita yang biasanya tanpa kerelaan pembeli, karena
yang menentukan nilai jual saat lelang adalah bank.

 

Tanpa Asuransi

Tanpa asuransi ini mungkin bisa dibilang kekurangan karena
apabila sesuatu hal terjadi terhadap objek barang/ rumah yang dibeli, maka tidak
asuransi yang bisa menanggungnya. Misalnya terjadi kebakaran dan pencurian.

Namun bukan berarti asuransi ini juga digratiskan oleh bank
konvensional, karena saat perjanjian kredit dilakukan pembeli atau nasabah juga
diwajibkan untuk membayar sejumlah nilai pertanggungan asuransi. Bank tidak mau
jika sesuatu terjadi dan tidak ada yang menanggungnya sehingga premi asuransi
yang dibayarkan diawal menjadi jaminan untuk bank.

Lalu jika sampai kredit lunas tidak terjadi apa-apa apakah uang
pembeli atau nasabah kembali? Jawabannya adalah tidak. Karena pembayaran kepada
perusahaan asuransi berupa premi tersebut sifatnya hangus jika tidak terpakai, bukan
berupa tabungan.

Di dalam system rumah tanpa riba tidak ada penjamin dan
pelindung yang Maha Besar selain Allah SWT. Maka semua kita serahkan pada Allah
SWT karena Dia-lah sebaik-baik pelindung kita. Dalam bermuamalah kita tidak
dianjurkan untuk melakukan transaksi seperti yang dilakukan oleh pihak asuransi
karena sifatnya seperti perjudian.

 

Tanpa KPR Bank

Dari beberapa penjelasan mengenai “tanpa” di atas adalah
beberapa system yang pasti dilakukan oleh bank konvensional, dimana sangat jauh
sekali dengan prinsip muamalah yang sesuai syariat Islam.

Selain itu, dalam menggunakan KPR Bank kita juga dituntut
memiliki track record yang baik dalam dunia perbankan. Semua transaksi pinjaman
kita tercatat oleh Bank Indonesia dan bank konvensional akan melakukan pengecekan
terhadap latar belakang pembayaran pinjaman yang pernah kita miliki atau yang
disebut BI checking.

Sistem Syariah tidak memiliki syarat seperti ketika
mengajukan pinjaman di bank. Sistem dalam bermuamalah yang benar adalah berdasarkan
kepercayaan.

 

Tanpa Pinalty

Pinalty biasanya dikenakan bagi pembeli atau nasabah yang
melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat, maksudnya lebih cepat daripada
jadwal yang disepakati sebelumnya. Dan jumlah penalty ini biasanya cukup
tinggi, sekitar 3% – 6% dari sisa pokok hutang yang masih harus dibayarkan.

Pinalty ini diterapkan oleh bank konvensional agar
orang-orang enggan untuk melakukan pelunasan lebih cepat. Karena jika terlalu
cepat lunas maka bank tidak akan menerima pendapatan berupa bunga tersebut yang
setiap bulannya dibayarkan.

Berbeda dengan system Syariah Islam yang jika bisa membayar
atau melunasi lebih cepat maka hal itu lebih baik. Karena bagi developer Syariah
sendiri yang menerima pembayaran akan lebih cepat memiliki modal untuk
melakukan pembangunan unit rumah. Malahan biasanya ketika melakukan pelunasan
dipercepat akan diberi bonus dari developer.

 

Tanpa Akad Bermasalah

Dalam system perbankan akan selalu menganut akad yang tidak
jelas, misalnya seseorang mengajukan pinjaman ke bank A untuk membeli rumah.
Maka dalam pikiran kita adalah bank yang akan membayar dulu kepada pihak
pemasaran/developer. Namun yang terjadi adalah bank hanyalah sebagai sebuah
perantara pembayaran. Barang atau rumah yang ingin kita beli masih menjadi
milik developer karena bank belum membayar penuh atas harga rumah tersebut.

Akad tersebut menjadi tidak jelas karena objek yang belum
sepenuhnya menjadi milik bank tapi kita hanya berakad dengan bank.

Jadi masih kah mau memilih beli rumah lewat KPR bank konvensional
yang lebih banyak ruginya untuk kita? Jika belum dimampukan membeli secara
tunai lebih baik mulai cicil rumah tanpa riba saja dengan developer Syariah yang
amanah dan berkah.

Cicil Rumah Tanpa
Riba Bikin Berkah