Welfare State Adalah Peran Pemerintahan Negara yang Bertanggung Jawab

 

Negara Kesejahteraan atau Welfare State adalah konsep
tentang bagaimana negara bisa memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga
negaranya dengan tujuan untuk menyejahterakan warga.

Welfare state pun lantas dianggap menjadi jawaban yang tepat
ketika terjadi kegagalan pasar (market failure) dan kegagalan negara (state failure)
dalam memberikan kehidupan yang sejahtera bagi warga negara.

Namun ternyata konsep ini bila dilihat lebih jauh lagi bukan
hanya tentang bagaimana orang-orang miskin bisa mendapatkan akses dalam
pelayanan publik, seperti Kesehatan dan Pendidikan. Konsep welfare state adalah lebih
kepada menggabungkan bagaimana warga negara dipandang sebagai sesuatu yang sama
(equity) dan bagaimana metode dalam menciptakan kesejahteraan tersebut. Metode
inilah yang berhubungan dengan upaya negara dalam efisiensi ekonomi.

Selama ini mungkin kita hanya tahu welfare state di
negara-negara Eropa dimana warga dimanjakan dengan kemudahan akses dalam segala
pelayanan publik, seperti pelayanan Kesehatan gratis, Pendidikan gratis hingga
tingkat universitas, dll. Namun implementasinya negara tetap membutuhkan sumber
yang kuat, seperti dari asuransi dan perpajakan. Nah, mampukah warga Indonesia
mengikutinya?

Negara Indonesia pun menurut Undang – Undang Dasar 1945 didesain
sebagai negara kesejahteraan. Tapi bagaimana kenyataan empirisnya? Memang membutuhkan
proses dan waktu yang cukup lama untuk mewujudkannya.

Berikut ini akan kita bahas berbagai macam pendapat tentang apa
itu welfare state !

 

Asal Mula Gagasan dan Konsep Welfare State Adalah ?

  • Menurut Pierson (2007:9),
    kata kesejahteraan (welfare) didalamnya paling tidak mengandung tiga
    subklasifikasi, yaitu social welfare, yang mengacu pada penerimaan
    kolektif kesejahteraan; economic welfare, yang mengacu pada jaminan
    keamanan melalui pasar atau ekonomi formal; dan state welfare, yang
    mengacu pada jaminan pelayanan kesejahteraan sosial melalui agen dari
    negara. Secara singkatnya welfare state adalah suatu negara dimana
    pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar
    kesejahteraan hidup minimum bagi warga negaranya.
  • Jeremy Bentham (1748 –
    1832) memulai gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk
    menjamin the greatest happiness (atau welfare) of the greatest number of
    their citizens. Menurutnya sesuatu yang bisa menimbulkan kebahagiaan
    ekstra adalah sesuatu yang baik dan sesuatu yang menimbulkan sakit adalah
    buruk. Gagasan Bentham inilah yang kemudian membuatnya dikenal sebagai “bapak
    negara kesejahteraan” (father of welfare states).
  • Otto Von Bismarck (1850-an)
    di Prusia dimana gagasan tentang welfare state sempat berbenturan dengan konsepsi
    negara liberal kapitalistik. Namun malah benturan tersebut menghasilkan
    negara-negara yang Makmur, terutama di Eropa Barat dan Amerika Utara.
  • Sir William Beveridge
    (1942) dan T.H. Marshall (1963) di Inggris dimana Beveridge mendefinisikan welfare state adalah sebuah system asuransi sosial komprehensif yang dipandangnya mampu
    melindungi orang dari buaian hingga liang lahat. Namun konsep ini memiliki
    kekurangan dimana resiko ketika manusia tidak dapat membayar premi
    asuransi yang ditetapkan.
  • Spicker (Suharto, 2005:50)
    berpendapat bahwa negara kesejahteraan atau welfare state adalah sebuah system kesejahteraan
    sosial yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) untuk
    mengalokasikan sebagian dana publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan
    dasar warganya.
  • Esping-Anderson (Triwibowo
    & Bahagijo, 2006:9), negara kesejahteraan mengacu pada peran negara
    yang aktif dalam mengelola dan mengorganisasi perekonomian yang di
    dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk menjamin ketersediaan
    pelayanan kesejahteraan dasar dalam tingkat tertentu bagi warga negaranya.

 

4 Pilar Utama Suatu Negara digolongkan Sebagai Welfare
State Adalah

  1. Social Citizenship
  2. Full Democracy
  3. Modern Industrial Relation
    Systems
  4. Rights to Education and
    The Expansion of Modern Mass Educations Systems

Keempat pilar ini dimungkinkan dalam negara kesejahteraan
karena negara memperlakukan penerapan kebijakan sosial sebagai penganugerahan
hak-hak sosial (the granting of social rights) kepada warganya. Hak-hak sosial
tersebut mendapat jaminan seperti layaknya ha katas property, tidak dapat
dilanggar (inviolable), serta diberikan berdasar basis kewargaan (citizenship)
dan bukan atas dasar kinerja atau kelas.

Terlepas dari ideologi apa yang dianut, setiap negara
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu : melaksanakan
penertiban (law and order); mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
pertahanan; dan menegakkan keadilan.

Alasan mengapa memilih negara kesejahteraan adalah :

  • Mempromosikan efisiensi
    ekonomi
  • Mengurangi kemiskinan
  • Mempromosikan kesamaan
    sosial
  • Mempromosikan integrasi sosial
    atau menghindari eksklusi sosial
  • Mempromosikan stabilitas
    sosial
  • Mempromosikan otonomi atau
    kemandirian individu

 

 

Negara-negara dengan Sistem Welfare State Adalah

Banyak negara-negara di dunia yang sudah menganut system welfare
state ini, terutama negara-negara di Eropa. Negara yang terkenal dengan sistem
welfare state adalah negara-negara Skandinavia, seperti Swedia, Norwegia,
Denmark, Finlandia. Negara-Negara ini telah lama menganut rezim kesejahteraan
sosial. Pemerintah dalam hal ini menyediakan jaminan sosial yang penuh kepada
warga negara secara merata. 

Seluruh negara Skandinavia ini diberlakukan pungutan pajak
yang tinggi bagi setiap warganya dimana dari penerimaan pajak inilah negara
dapat menjalankan kegiatan ekonomi welfare state dengan baik sehingga warganya
mendapatkan manfaat yang besar berupa pelayanan sosial dan jaminan sosial yang
tinggi (pendidikan, kesehatan, tunjangan hari tua, pengangguran, dll).

Untuk mempertahankan sistem welfare state di Swedia,
warganya banyak berprofesi pada bidang pengembangan SDA, seperti industri
otomatif teknologi, dan-lain-lain. Karena sumber daya manusianya memiliki
kreatifitas yang tinggi, sehingga Swedia terkenal dalam teknologi navigasi
kapal laut, industri otomatif seperti Volvo dan telekomunikasi (perusahaan Sony
Ericsson). Dari perusahaan-perusahaan inilah negara memperoleh penerimaan pajak
yang tinggi yang kemudian dikelola negara dalam bentuk jaminan sosial dan
pelayanan publik kepada warganya.

Norwegia mulai menerapkan sistem welfare state dalam bidang
kesehatan dimana warga negara yang memiliki pendapatan yang rendah akan
memperoleh pelayanan kesehatan gratis. Sistem kesejahteraannya semakin mantap
ketika ditemukannya minyak di lepas pantai Norwegia yang hingga sekarang
dimanfaatkan untuk mengelola jaminan kesejahteraan masyarakat/publik.

Jerman merupakan negara penganut rezim kesejahteraan
konservatif. Dimana model kesejahteraan ini disebut sebagai ekonomi pasar bebas
dengan prinsip pembangunan yang terbaik untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Prinsip ini terlihat dalam pemberian pelayanan kepada setiap warga negaranya.
Asuransi sosial yang mencakup biaya kesehatan, perawatan sosial dikelola dengan
sistem dana independen.

Penerapan konsep negara kesejahteraan di Selandia Baru
dimulai ketika negara ini telah mengalami krisis ekonomi yang cukup menggetarkan,
dimana pada saat itu tingkat pengangguran sangat tinggi, sehingga kerusuhan
terjadi dan kemiskinan tersebar dimana-mana. Negara ini keluar dari krisis dan
menjadi negara yang adil dan makmur ketika Michael Joseph menjadi pemimpin dan
setelahnya menjadi perdana menteri dengan menerapkan sistem negara
kesejahteraan yang hingga kini masih dianut. Hal yang unik dalam sistem ini
dalah sifat yang tidak berdiri sendiri melainkan mengandalkan integrasi
kesejahteraan dengan strategi ekonomi kapitalis.

Di Inggris, konsep welfare state dipahami sebagai alternatif
terhadap the Poor Law yang kerap menimbulkan stigma, karena hanya ditujukan
untuk memberi bantuan bagi orang-orang miskin. Berbeda dengan system the Poor
Law, negara kesejahteraan difokuskan pada penyelenggaraan system perlindungan
sosial yang melembaga bagi setiap orang sebagai cerminan dari adanya hak kewarganegaraan,
di satu pihak, dan kewajiban negara di pihak lain.

Negara kesejahteraan yang dimaksud adalah ditujukan untuk
menyediakan pelayanan-pelayanan sosial bagi seluruh penduduk tanpa terkecuali –
orang tua dan anak-anak, pria dan wanita, kaya dan miskin -, sebaik dan sedapat
mungkin.

 

Pada implementasinya konsep welfare state sendiri
berbeda-beda antara negara satu dengan yang lainnya. Hal ini berdasarkan
ideologi negara dan kemampuan pemerintahan negara sehingga konsep ini disesuaikan
dengan kondisi negara tersebut.

Indonesia pun menurut saya belum bisa maksimal dalam
penerapan system welfare state karena belum maksimalnya pengelolaan SDA, pemberdayaan
SDM, dan proses pengambilan kebijakannya. Tantangan bagi Indonesia ketika
memilih berfokus pada bantuan terhadap orang-orang miskin adalah bagaimana menciptakan
daya pikir masyarakat miskin yang selamanya tidak akan bergantung pada negara.
Kebanyakan justru akan merasa tenang dan aman, tanpa mau melakukan usaha apapun
setelah menerima bantuan dari pemerintah.

Dibutuhkan sinergi dari pemerintah, swasta, dan Lembaga-lembaga
terkait dalam merealisasikan negara kesejahteraan secara maksimal. Welfare
state adalah impian setiap warga negara untuk bisa hidup lebih tenang, nyaman,
dan aman.

 

 

Referensi :

Sukmana, Oman. 2016. Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan
(Welfare State) dalam Jurnal Sospol Vol 2 No. 1 (Juli – Desember 2016), Hlm 103
– 122.

https://www.kompasiana.com/haslinda/5afa6ef7f1334465b320fc32/penerapan-sistem-ekonomi-welfare-state-di-beberapa-negara
diakses pada 27 September 2021.